Dijual Tanah 25 Hektar Di Jasinga Bogor

Dijual Tanah 25 Hektar Di Jasinga Bogor

Chat Penjual

DIJUAL TANAH 25 HEKTAR DI DESA PANGRADIN JASINGA - INVESTASI TANAH - TANAH MURAH

Apakah Anda mencari peluang investasi tanah yang menjanjikan? Kini tersedia tanah perkebunan strategis di Desa Pangradin, Jasinga dengan berbagai keunggulan lokasi, legalitas, dan potensi pemanfaatan yang beragam.

JASINGA – Sebuah peluang emas untuk investasi properti kini hadir di Desa Pangradin, Jasinga. Tanah perkebunan seluas ±20,3 hektar ini menawarkan lokasi strategis, fasilitas lengkap, dan potensi pengembangan yang luar biasa.

dijual tanah 25 hektar di jasinga bogor

 

Informasi Tanah

Dalam Proses SHM: ±4,3 hektar
AJB Perusahaan / SPH: ±16 hektar
Total luas tanah: ±20,3 hektar

 

Keunggulan Lokasi

  • Dekat dengan pusat keramaian Jasinga (2 KM dari belakang kantor kecamatan Jasinga).
  • Berada di pinggir jalan utama Desa Pangradin, memudahkan akses kendaraan.
  • Lingkungan strategis, dikelilingi oleh pesantren dan villa.
  • Fasilitas yang sudah tersedia di lokasi:
    • Villa rumah kayu dan saung rumah bambu.
    • Listrik dan air sumur bor.
    • Sungai alami yang menambah nilai estetika dan potensi sumber daya.
    • Zonasi tanah PP3, mendukung berbagai jenis pembangunan.

 

Potensi Penggunaan Tanah

Tanah ini sangat cocok untuk:

  • Pembangunan villa atau pesantren.
  • Pengembangan area wisata outbound atau camping ground.
  • Usaha perkebunanperikanan, atau peternakan.

 

Harga dan Negosiasi

Harga per meter: Rp150.000 (nego santai dengan owner sambil ngopi).

 

Detail Surat dan Lokasi Tanah

Berikut adalah tabel yang memuat informasi mengenai luas, lokasi, dan status surat tanah di Desa Pangradin, Jasinga:

Nama Pemilik Luas Lokasi Status Surat
Devie Kristianto 13.824 M² Depan, berada di pinggir jalan utama desa. Dalam proses SHM, tinggal 1 tahap (survei SK Kepala BPN).
Siti Nurhayati 14.990 M² Belakang 1, di belakang tanah milik Devie Kristianto. Dalam proses SHM, tinggal 1 tahap (survei SK Kepala BPN).
Sri Kusmayati 14.990 M² Belakang 2, di belakang tanah milik Siti Nurhayati. Dalam proses SHM, tinggal 1 tahap (survei SK Kepala BPN).
Tanah 16 hektar ±16 hektar - AJB Perusahaan / SPH (dapat ditunjukkan saat pertemuan).

dijual tanah 25 hektar di jasinga bogor

 

Kenapa Harus Memilih Tanah Ini?

  • Legalitas jelas: Sebagian besar tanah dalam proses SHM, memberikan keamanan investasi.
  • Lokasi premium: Dekat pusat keramaian dengan akses mudah ke fasilitas umum.
  • Fasilitas lengkap: Infrastruktur dasar seperti listrik dan air sudah tersedia.
  • Potensi besar: Beragam penggunaan tanah sesuai kebutuhan Anda.

 

Lokasi Strategis

Desa Pangradin, Jasinga, hanya 2 KM dari belakang kantor kecamatan Jasinga.

Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau jadwalkan survei lokasi! Jangan lewatkan peluang investasi terbaik ini.

Hubungi Kami Sekarang Juga : 0851-2462-3324

dijual tanah 25 hektar di jasinga bogor

 

FAQ :

1. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk menjual tanah?

Jawaban: Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Sertifikat tanah (SHM, HGB, atau AJB)

  • Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa

  • IMB (jika ada bangunan di atas tanah)

  • KTP dan KK penjual serta pembeli

  • Surat keterangan waris (jika tanah merupakan warisan)

2. Bagaimana cara memastikan legalitas tanah sebelum membeli?

Jawaban: Anda dapat memeriksa keabsahan dokumen tanah melalui:

  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi sertifikat tanah

  • Melakukan survei langsung ke lokasi untuk memastikan batas-batas tanah

  • Meminta surat keterangan dari pejabat desa atau kelurahan setempat

3. Apa itu AJB dan apa bedanya dengan SHM?

Jawaban:

  • AJB (Akta Jual Beli) adalah dokumen peralihan kepemilikan tanah yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

  • SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah sertifikat kepemilikan penuh yang dikeluarkan oleh BPN. AJB dapat diubah menjadi SHM dengan proses tertentu.

4. Apakah pembeli wajib membayar pajak dalam transaksi jual beli tanah?

Jawaban: Ya, pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai transaksi tanah.

5. Bagaimana cara menghitung harga tanah per meter persegi?

Jawaban: Harga tanah per meter persegi dihitung dengan membagi total harga tanah dengan luas tanah dalam meter persegi. Contoh: Jika tanah seluas 1.000 m² dijual seharga Rp 150 juta, maka harga per meter adalah Rp 150.000.

6. Apa itu zonasi tanah, dan mengapa penting saat membeli tanah?

Jawaban: Zonasi tanah adalah pembagian wilayah berdasarkan fungsi tertentu, seperti perumahan, industri, atau pertanian. Zonasi penting untuk memastikan tanah sesuai dengan rencana penggunaan, seperti membangun rumah atau usaha.

7. Apa yang harus dilakukan jika sertifikat tanah masih dalam proses SHM?

Jawaban:

  • Pastikan ada bukti kuat bahwa sertifikat sedang dalam proses di BPN, seperti tanda terima atau dokumen resmi lainnya.

  • Gunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan jaminan kepastian sertifikat selesai.

8. Apakah tanah dengan SPH aman untuk dibeli?

Jawaban: Tanah dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) bisa aman dibeli jika proses peralihannya sesuai aturan dan disahkan oleh notaris/PPAT. Namun, sebaiknya pastikan tanah tersebut dapat diurus menjadi SHM.

9. Apa saja biaya tambahan dalam jual beli tanah?

Jawaban: Biaya tambahan yang biasanya muncul meliputi:

  • Biaya notaris/PPAT

  • Pajak penghasilan (PPh) untuk penjual (2.5% dari harga tanah)

  • BPHTB untuk pembeli (5% dari NJOP atau harga transaksi)

  • Biaya balik nama sertifikat

10. Bagaimana cara menghindari penipuan dalam jual beli tanah?

Jawaban:

  • Periksa sertifikat tanah di BPN untuk memastikan tidak ada sengketa atau duplikasi.

  • Lakukan transaksi melalui notaris/PPAT resmi.

  • Pastikan penjual adalah pemilik sah atau memiliki kuasa jual resmi.

  • Jangan tergiur harga murah yang tidak wajar.

11. Apa langkah pertama yang harus dilakukan sebelum menjual tanah?

Jawaban: Langkah pertama adalah memastikan dokumen tanah lengkap, seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, dan surat pendukung lainnya. Pastikan juga tanah bebas dari sengketa.

12. Berapa lama proses balik nama sertifikat tanah?

Jawaban: Proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 2-4 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan kantor BPN setempat.

13. Apa fungsi dari PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)?

Jawaban: PPJB digunakan untuk mengikat kesepakatan jual beli tanah sebelum transaksi resmi dilakukan. Biasanya digunakan saat sertifikat masih dalam proses atau pembayaran dilakukan secara bertahap.

14. Bagaimana cara menentukan nilai pasar tanah?

Jawaban: Nilai pasar tanah dapat ditentukan dengan membandingkan harga tanah di lokasi sekitar, menggunakan NJOP sebagai acuan, atau meminta penilaian dari appraiser (penilai properti).

15. Apa yang dimaksud dengan NJOP?

Jawaban: NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar perhitungan pajak. NJOP biasanya tercantum dalam SPPT PBB.

16. Apakah transaksi jual beli tanah bisa dilakukan tanpa notaris?

Jawaban: Sebaiknya tidak. Transaksi tanpa notaris/PPAT berisiko tinggi, terutama terkait legalitas dokumen dan perlindungan hukum. Notaris memastikan semua dokumen sah dan sesuai hukum.

17. Apa saja alasan tanah bisa disita oleh pemerintah?

Jawaban: Tanah dapat disita jika:

  • Tidak membayar pajak PBB dalam jangka waktu lama

  • Melanggar peraturan zonasi

  • Digunakan untuk kegiatan ilegal

18. Apa pentingnya melakukan survei lokasi sebelum membeli tanah?

Jawaban: Survei lokasi membantu pembeli memahami kondisi tanah, aksesibilitas, batas tanah, dan potensi pengembangannya. Ini juga memastikan tanah sesuai dengan informasi yang diberikan penjual.

19. Bagaimana cara membeli tanah secara kredit?

Jawaban: Pembeli dapat membeli tanah secara kredit melalui bank dengan mengajukan Kredit Pemilikan Tanah (KPT). Proses ini melibatkan penilaian bank terhadap tanah dan kemampuan finansial pembeli.

20. Apakah tanah warisan bisa dijual tanpa pembagian waris?

Jawaban: Tidak bisa. Tanah warisan harus dibagi dan disahkan dalam bentuk Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) sebelum dijual, kecuali semua ahli waris menyepakati penjualan.

21. Di mana lokasi tanah yang dijual?

Jawaban: Tanah berada di Desa Pangradin, Jasinga, hanya 2 km dari belakang kantor kecamatan Jasinga.

22. Berapa luas total tanah yang dijual?

Jawaban: Total luas tanah sekitar 20,3 hektar.

23. Apakah tanah ini sudah bersertifikat?

Jawaban: Sebagian tanah sedang dalam proses Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara sebagian lainnya menggunakan AJB Perusahaan (SPH).

24. Apa keunggulan lokasi tanah ini?

Jawaban: Tanah berada di pinggir jalan utama desa, dekat pusat keramaian, memiliki akses listrik, air sumur bor, dan dekat dengan sungai.

25. Apa saja fasilitas yang sudah tersedia di lokasi tanah?

Jawaban: Di lokasi sudah ada villa rumah kayu, saung rumah bambu, listrik, dan air sumur bor.

26. Apa harga per meter tanah ini?

Jawaban: Harga tanah Rp150.000/meter, masih bisa nego langsung dengan pemilik.

27. Apakah zonasi tanah memungkinkan untuk pembangunan?

Jawaban: Ya, zonasi tanah adalah PP3, cocok untuk berbagai jenis pembangunan seperti villa, pesantren, dan area wisata.

28. Apakah lokasi tanah ini strategis untuk investasi?

Jawaban: Sangat strategis karena dekat dengan pusat keramaian, memiliki potensi wisata, dan sudah ada pengembangan di sekitar lokasi.

29. Siapa pemilik tanah ini?

Jawaban: Tanah ini atas nama Devie Kristianto, Siti Nurhayati, dan Sri Kusmayati, dengan masing-masing bagian tanah yang telah diuraikan.

30. Apakah tanah ini cocok untuk dijadikan perkebunan?

Jawaban: Sangat cocok karena tanah luas, memiliki akses air, dan zonasi mendukung untuk perkebunan.

31. Apakah lokasi ini memiliki akses jalan yang baik?

Jawaban: Ya, lokasi berada di pinggir jalan utama desa, sehingga akses sangat mudah.

32. Apa potensi bisnis dari tanah ini?

Jawaban: Potensi bisnisnya meliputi pembangunan villa, pesantren, area wisata outbound, camping ground, perikanan, dan peternakan.

33. Apakah tanah ini bebas dari sengketa?

Jawaban: Ya, tanah dijamin bebas dari sengketa, dan dokumen dapat diperiksa saat pertemuan dengan calon pembeli.

34. Bagaimana kondisi lingkungan sekitar tanah?

Jawaban: Lingkungan sekitar sudah banyak terdapat pesantren dan villa, serta memiliki suasana yang tenang dan alami.

35. Apakah ada sungai di sekitar tanah ini?

Jawaban: Ya, ada sungai yang berada di sebelah tanah, yang menambah nilai tambah untuk potensi wisata atau irigasi.

36. Bagaimana status tanah 16 hektar yang menggunakan AJB Perusahaan?

Jawaban: Tanah ini menggunakan AJB Perusahaan (SPH) dan dokumen dapat ditunjukkan kepada calon pembeli.

37. Apa kelebihan tanah milik Bpk Devie Kristianto?

Jawaban: Tanah seluas 13.824 M² ini berada di depan, tepat di pinggir jalan utama desa, dan proses SHM tinggal satu tahap lagi.

38. Apa kelebihan tanah milik Ny Siti Nurhayati?

Jawaban: Tanah seluas 14.990 M² ini berada di belakang tanah milik Devie Kristianto dan sedang dalam proses SHM.

39. Apa kelebihan tanah milik Ny Sri Kusmayati?

Jawaban: Tanah seluas 14.990 M² ini berada di belakang tanah milik Siti Nurhayati dan juga sedang dalam proses SHM.

40. Apakah harga tanah ini masih bisa dinegosiasi?

Jawaban: Ya, harga tanah masih bisa dinegosiasi langsung dengan pemilik sambil ngopi santai.

41. Bagaimana proses survei tanah dilakukan?

Jawaban: Calon pembeli dapat mengatur jadwal survei bersama pemilik untuk melihat langsung lokasi dan dokumen tanah.

42. Apakah air sumur bor di lokasi mencukupi?

Jawaban: Ya, lokasi memiliki akses air sumur bor yang mencukupi untuk kebutuhan domestik maupun bisnis.

43. Apakah ada rencana pembangunan di sekitar lokasi?

Jawaban: Ya, lokasi ini sudah berkembang dengan adanya pesantren dan villa, sehingga prospek pembangunan semakin cerah.

44. Apakah lokasi cocok untuk dijadikan area wisata?

Jawaban: Sangat cocok karena tanah luas, memiliki sungai, dan berada di lingkungan yang alami dan sejuk.

45. Bagaimana cara menghubungi pemilik tanah?

Jawaban: Anda dapat menghubungi pemilik melalui kontak yang tersedia untuk informasi lebih lanjut atau nego langsung.

46. Mengapa Kabupaten Bogor menjadi lokasi yang menarik untuk investasi tanah?

Jawaban: Kabupaten Bogor menawarkan lokasi yang strategis dekat dengan Jakarta, harga tanah yang masih relatif terjangkau, serta potensi pertumbuhan yang pesat dalam sektor properti dan pengembangan infrastruktur.

47. Apa keuntungan utama berinvestasi tanah di Kabupaten Bogor?

Jawaban: Keuntungan utama termasuk harga tanah yang lebih murah dibandingkan Jakarta, potensi kenaikan harga tanah yang cepat, serta kemudahan akses menuju Jakarta dan kawasan industri lainnya.

48. Apakah investasi tanah di Kabupaten Bogor cocok untuk jangka panjang?

Jawaban: Ya, investasi tanah di Kabupaten Bogor sangat cocok untuk jangka panjang karena perkembangan infrastruktur yang pesat dan permintaan properti yang terus meningkat.

49. Apa jenis tanah yang paling menguntungkan untuk investasi di Kabupaten Bogor?

Jawaban: Tanah pertanian, perkebunan, dan tanah yang dekat dengan akses transportasi atau pusat bisnis seperti kawasan wisata dan perumahan di sekitar pusat kota atau daerah yang sedang berkembang memiliki potensi tinggi.

50. Apakah ada risiko yang perlu diperhatikan saat berinvestasi tanah di Kabupaten Bogor?

Jawaban: Risiko yang perlu diperhatikan termasuk sengketa lahan, perubahan peraturan zoning, dan masalah legalitas dokumen tanah. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa status legalitas dan kelengkapan dokumen sebelum membeli tanah.

51. Bagaimana cara mengetahui apakah tanah di Kabupaten Bogor memiliki potensi investasi yang baik?

Jawaban: Cek perkembangan infrastruktur di sekitar tanah tersebut, seperti akses jalan, ketersediaan fasilitas umum, dan rencana pembangunan yang akan datang. Selain itu, pastikan tanah tersebut memiliki status hukum yang jelas dan bebas sengketa.

52. Apakah investasi tanah di Kabupaten Bogor memberikan hasil sewa yang menguntungkan?

Jawaban: Ya, tanah yang terletak di lokasi strategis seperti dekat dengan pusat perbelanjaan, perumahan, atau kawasan wisata dapat memberikan hasil sewa yang menguntungkan, terutama untuk usaha seperti perkantoran, villa, atau restoran.

53 Bagaimana prospek harga tanah di Kabupaten Bogor dalam 5-10 tahun ke depan?

Jawaban: Prospek harga tanah di Kabupaten Bogor diprediksi terus naik seiring dengan berkembangnya kawasan industri, pembangunan infrastruktur, dan urbanisasi. Banyak proyek besar, seperti pembangunan jalan tol, yang akan meningkatkan aksesibilitas wilayah ini.

54. Apakah tanah di Kabupaten Bogor cocok untuk dijadikan tempat pembangunan perumahan?

Jawaban: Ya, tanah di Kabupaten Bogor sangat cocok untuk pembangunan perumahan, terutama di daerah yang dekat dengan pusat kota atau lokasi yang mudah dijangkau dari Jakarta, karena permintaan perumahan di wilayah ini terus meningkat.

55. Apa saja langkah yang perlu diambil untuk memastikan tanah yang akan dibeli di Kabupaten Bogor sah dan legal?

Jawaban: Pastikan untuk memeriksa sertifikat tanah, status tanah (apakah bebas sengketa), dan izin penggunaan tanah. Juga, pastikan proses balik nama dan pembayaran pajak dilakukan dengan benar. Sebaiknya gunakan jasa notaris atau PPAT untuk memastikan semua dokumen sah.

56. Bagaimana perkembangan infrastruktur yang memengaruhi investasi tanah di Kabupaten Bogor?

Jawaban: Perkembangan infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, transportasi massal, dan pusat bisnis baru dapat meningkatkan nilai tanah di Kabupaten Bogor. Semakin baik infrastruktur, semakin tinggi potensi kenaikan harga tanah.

57. Apakah harga tanah di Kabupaten Bogor lebih murah dibandingkan daerah lain di sekitar Jakarta?

Jawaban: Ya, harga tanah di Kabupaten Bogor relatif lebih murah dibandingkan dengan harga tanah di Jakarta atau daerah-daerah pinggiran Jakarta, meskipun harga tanah di Kabupaten Bogor mulai mengalami peningkatan seiring dengan pesatnya pembangunan di daerah tersebut.

58. Apakah saya bisa membeli tanah untuk investasi meskipun saya bukan warga Kabupaten Bogor?

Jawaban: Ya, Anda bisa membeli tanah di Kabupaten Bogor meskipun bukan warga setempat, asalkan memenuhi persyaratan hukum dan memiliki dokumen lengkap seperti KTP dan NPWP.

59. Apakah ada jenis tanah yang tidak bisa dibeli oleh orang asing di Kabupaten Bogor?

Jawaban: Ya, orang asing hanya bisa membeli tanah di Indonesia dengan status hak sewa, bukan hak milik, dan tanah yang dibeli harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

60. Bagaimana prospek investasi tanah untuk sektor pariwisata di Kabupaten Bogor?

Jawaban: Kabupaten Bogor memiliki potensi besar untuk sektor pariwisata, terutama dengan adanya tempat-tempat wisata alam dan pemandangan yang indah. Tanah yang dekat dengan kawasan wisata atau yang dapat dikembangkan menjadi resort atau villa sangat menguntungkan.

61. Bagaimana cara mengetahui apakah tanah di Kabupaten Bogor terletak di kawasan rawan bencana?

Jawaban: Cek peta kawasan rawan bencana yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau badan terkait, seperti peta zona bencana dari BNPB, untuk memastikan tanah yang akan dibeli tidak berada di daerah rawan banjir, longsor, atau bencana lainnya.

62. Apakah tanah yang terletak di kawasan perkebunan lebih menguntungkan untuk investasi?

Jawaban: Tanah di kawasan perkebunan bisa sangat menguntungkan jika dikelola dengan baik, terutama untuk tanaman yang memiliki permintaan tinggi atau dapat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata atau agribisnis.

63. Berapa harga tanah per meter di Kabupaten Bogor?

Jawaban: Harga tanah di Kabupaten Bogor bervariasi tergantung lokasi dan jenis tanah, namun rata-rata harga tanah per meter di daerah pinggiran atau luar kota masih cukup terjangkau dibandingkan dengan daerah yang lebih dekat dengan pusat kota.

64. Apa saja faktor yang dapat meningkatkan nilai tanah di Kabupaten Bogor?

Jawaban: Peningkatan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan industri atau perumahan baru, serta meningkatnya permintaan akan lahan untuk investasi akan meningkatkan nilai tanah di Kabupaten Bogor.

65. Apakah ada peluang untuk membeli tanah dengan harga murah di Kabupaten Bogor?

Jawaban: Peluang membeli tanah dengan harga murah masih ada, terutama di daerah yang sedang berkembang atau di luar pusat kota. Namun, diperlukan riset yang cermat dan pemahaman pasar untuk menemukan tanah dengan harga terbaik.

66. Apakah Kabupaten Bogor aman untuk berinvestasi tanah?

Jawaban: Ya, Kabupaten Bogor umumnya aman untuk investasi tanah, asalkan dokumen dan status tanah telah diverifikasi dan bebas dari sengketa.

67. Bagaimana cara mendapatkan informasi tentang tanah yang dijual di Kabupaten Bogor?

Jawaban: Anda dapat mencari informasi melalui agen properti lokal, iklan online, situs jual beli tanah, atau langsung mengunjungi wilayah tersebut untuk berbicara dengan penduduk setempat atau pemilik tanah.

68. Apakah pemerintah Kabupaten Bogor memberikan insentif untuk investor tanah?

Jawaban: Pemerintah daerah seringkali menawarkan berbagai insentif untuk mendukung investasi, seperti kemudahan dalam perizinan atau pembangunan infrastruktur yang memfasilitasi akses ke kawasan investasi.

69. Apakah tanah yang dibeli di Kabupaten Bogor dapat digunakan untuk pembangunan komersial?

Jawaban: Tergantung pada zonasi tanah tersebut. Pastikan tanah yang dibeli sesuai dengan peraturan zonasi yang ada, apakah untuk perumahan, perkebunan, atau penggunaan komersial lainnya.

70. Apa yang harus dilakukan setelah membeli tanah di Kabupaten Bogor?

Jawaban: Setelah membeli tanah, pastikan untuk melakukan proses balik nama sertifikat, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), serta memeriksa apakah tanah tersebut terdaftar dengan baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

dijual tanah 25 hektar di jasinga bogor

 

Berikut adalah contoh bagaimana lembaga-lembaga terkait pertanahan di Indonesia dapat memberikan sponsor dalam konteks program atau kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan, agraria, atau pembangunan:

  1. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
    • Sponsor untuk Program Sertifikasi Tanah: BPN dapat memberikan sponsor untuk kegiatan yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah, dengan menambah kuota sertifikat tanah yang dikeluarkan di berbagai daerah.
  2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)
    • Sponsor untuk Seminar dan Workshop Pertanahan: Kementerian ATR bisa memberikan sponsor untuk seminar atau workshop yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah, tata ruang, dan kebijakan pertanahan yang berlaku. Kegiatan ini juga dapat melibatkan para ahli di bidang pertanahan dan tata ruang.
  3. Badan Informasi Geospasial (BIG)
    • Sponsor untuk Pemetaan dan Digitalisasi Pertanahan: BIG bisa menyelenggarakan dan memberikan sponsor untuk kegiatan pemetaan tanah dan digitalisasi data geospasial, yang penting dalam menciptakan sistem pertanahan yang transparan dan akurat. Proyek ini dapat melibatkan teknologi GIS dan pemetaan berbasis satelit untuk memastikan pengelolaan tanah yang lebih efisien.
  4. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
    • Sponsor untuk Pengembangan Infrastruktur Pertanahan Lokal: Kantor Pertanahan dapat memberikan sponsor untuk program pengembangan infrastruktur yang mendukung penyelesaian masalah pertanahan di tingkat kabupaten atau kota. Ini termasuk pembuatan sistem database tanah, pelatihan petugas, dan pembaruan data tanah untuk memudahkan akses publik terhadap informasi pertanahan.

Dalam hal ini, lembaga-lembaga tersebut berperan aktif dalam mendukung kegiatan yang dapat memperbaiki sistem pertanahan di Indonesia dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Sponsorship yang diberikan juga dapat membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pertanahan yang sah dan terkelola dengan baik.

 

tag : 

Tanah JasingaJual Tanah JasingaInvestasi Tanah JasingaTanah Perkebunan JasingaTanah Murah JasingaTanah Strategis JasingaTanah di Desa PangradinTanah Luas JasingaDijual Tanah MurahTanah Pinggir Jalan JasingaTanah untuk VillaTanah untuk PesantrenTanah untuk PerkebunanInvestasi Properti BogorTanah di Kecamatan JasingaJual Beli Tanah BogorTanah dengan Fasilitas ListrikTanah dengan Air Sumur BorTanah Zonasi PP3Tanah Dekat Pusat KeramaianTanah Cocok untuk UsahaTanah Cocok untuk WisataTanah untuk PeternakanTanah untuk PerikananTanah Dekat PesantrenTanah Dekat VillaTanah untuk OutboundTanah untuk Camping GroundTanah Produktif JasingaTanah Harga NegoJual Tanah Bogor BaratTanah di Lokasi StrategisTanah Dekat SungaiTanah Dekat Fasilitas UmumTanah dengan Surat SHMTanah dengan Surat AJBTanah di Lokasi HijauTanah untuk AgribisnisTanah Dekat Jalan UtamaTanah Cocok untuk InvestasiTanah untuk PembangunanTanah Siap BangunTanah Dekat Kecamatan Jasinga

Blog

Recent Blog